Sabtu, 18 Agustus 2018

Istiqra'


Makalah   Tentang Istiqra’
Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Ushul Fiqih
 Oleh:Hurin’In Himmatul Husnayain 

BAB I
PENDAHULUAN

Segala puji bagi Allah Robb semesta alam, Robb pencipta segalanya, Robb Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya. Dialah yang menghendaki hamba-Nya berada dalam jalan kebenaran dan kesesatan. Tidak ada seorang pun yang dapat menyalahi kehendak-Nya.
Bersyukurlah kepada Allah yang telah memberikan kita nikmat sehat dan iman sehingga kita bisa terus beramal hingga saat ini, kita juga masih di beri kesempatan untuk menuntut ilmu agama.
Sholawat serta salam kita curahkan kepada Nabi Muhammad Shalallohu’Alaihi wa Salam, sang pembawa risalah telakhir dan kita curahkan kepada para sahabatnya, keluarganya dan orang-orang yang senantiasa mengikuti sunnahnya.
Penulis hadirkan makalah ini untuk memenuhi tugas akademik, selain itu penulis berharap dengan makalah ini penulis bisa menyampaikan ilmu yang didapat. Semoga bermanfaat bagi para pembaca dan dapat memahamkan pembaca.
Penulis juga menginginkan adanya kritik dan saran dari pembaca, karna penulis sangat menyadari banyaknya kekurangan dalam makalah ini. Seseorang tidak akan berkembang tanpa adanya kritikan dan saran dari orang lain.

A.    Latar Belakang Permasalahan
Permasalahan fiqih adalah permasalah yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Dari awal munculnya islam hingga sekarang dan sampai kapan pun fiqih akan terus berkembang dengan berkembangnya zaman ini. Sehingga dari permasalahan tersebut timbul sebuah perbedaan pendapat dari kalangan fuqoha’. Hal ini membuat tatangan bagi fuqoha’ dalam memperdalam ushul fiqih. Begitu juga dengan para mujtahid, mereka harus berijtihad  dengan mengambil sumber dari al-qur’an dan as-sunnah, memahami dan mengerti bahasa arab dengan baik, menguasai perkataan fuqoha’ agar bisa dipahami dengan baik, mengetahui rearita keadaan masyarakat.[1] Selain itu seorang mujtahid haruslah orang cerdas agar di dalam memahami perkataan fuqoha’ atau permasalahan yang terjadi tidak terjadi kesalahan yang dapat merusak hukum asal.
Metode yang digunakan oleh para mujtahid berbeda-beda, salah satu seorang mujtahid menggunakan metode istiqra’ sebagai metode yang ia ambil. Metode ini juga diambil oleh ulama terkenal yakni, Imam Syathibi, beliau mendefinisikan istiqra’ sebuah penelitian terhadap makna khusus untuk menetapkan kesimpulan yang bersifat umum dan qoth’i.
Penulis hadirkan makalah ini untuk menjelaskan sedikit maksud tentang istiqra’ dan pembagian lain yang berkaitan dengan istiqra’.
B.     Rumusan Masalah
Penulis paparkan beberapa perumusan masalah untuk memahamkan pembaca dalam memahami makalah ini.
1.      Apa yang dimaksud dengan istiqra’?
2.      Apa pendapat ulama tentang istiqra’?
3.      Bagaimana metode penggunaan istiqra’ dan bagaimana penerapan istiqra’?

C.    Tujuan Pembahasan
Dengan adanya perumusan masalah, penulis juga hadirkan beberapa tujuan dari pembahasan.
1.      Untuk mengetahui pengertian istiqra’.
2.      Untuk mengetahui pendapat atau pandangan ulama tentang istiqra’.
3.      Untuk mengetahui metode penggunaan istiqra’ dan penerapannya.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Maksud dari Istiqra
Pengertian Istiqra’
Secara etimologi istiqra’ berasal dari kata (اِسْتَقَرَءَ) yang berasal dari kata قَرَأَ)) yang memiliki arti membaca, menelaah, mengumpulkan.[2] Tambahan alif, sin dan ta pada lafadz ((اِسْتَقَرَءَ memiliki faedah meminta, jadi maksudnya meminta sesuatu untuk dibaca atau ditelaah. Selain itu juga memiliki makna penelitian atau disebut dengan deduktif,[3] di sisi lain ((اِسْتَقَرَ memiliki arti sesuatu yang mengikuti suatu individu untuk mengetahui keadaannya dan kekhususannya (keistimewaan).[4]
Di dalam istilah ilmu hukum islam, istiqra’ adalah sebuah metode pengambilan kesimpulan umum yang dihasilkan oleh fakta-fakta khusus yang digunakan oleh ahli fiqih untuk menetapakan suatu hukum, metode ini tertuang dalam ushul fiqih dan qowaid al fiqiyah.[5]
Maka istiqra’ adalah suatu kesimpulan yang diambil dari hasil penelitian, baik bersifat umum maupun khusus.
Misalnya, anggota badan kita saling berkaitan. Apabila salah satu anggota badan kita sakit, maka kita perlu memeriksa anggota badan kita, misalnya ada seseorang mengeluhkan sakit perut di bagian atas hingga menjalar ke pinggang, maka setelah dia berobat dokter mengvonis bahwa ia terkena penyakit batu ginjal. Jadi, orang tersebut dihukumi terkena penyakit batu ginjal setelah adanya penelitian dari dokter.
Pembagian Istiqra’
Dalam pembahasan ini, Istiqra’ dibagi menjadi dua:
1.      Istiqra’ Tam
Yakni menetapkan hukum secara sebagian (juz’i) untuk menghasilkan suatu hukum keseluruhan (kulli).[6] Istiqra’ tam merupakan qiyas dengan menggunakan akal (bi aqli), dan dapat dijadikan hujjah tanpa adanya perselisihan.[7]
Misalnya, penelitian seseorang terhadap anggota tubuhnya apakah ia sehat atau sedang sakit. Penelitian ini harus dilakukan secara mendetail atau keseluruhan tanpa adanya bagian yang tertinggal, karna metode istiqra’ tam menghasilkan hukum secara keseluruhan (kulli). Dan menghasilkan suatu hukum yang pasti (qoth’i) tanpa adanya keraguan (zhonni).[8]
Contoh lainnya adalah: Setiap sholat baik wajib maupun sunnah wajib bagi keduanya dalam keadaan suci (thoharoh). Maka dapat disimpulkan setiap melaksanakan sholat seseorang harus dalam keadaan suci (thoharoh).
2.      Istiqra’ Naqhis
Yakni menetapkan hukum secara keseluruhan (kulli) untuk menghasilkan suatu hukum secara sebagian (juz’iyah).
Ulama fiqih berpendapat bahwa dalam metode ini tidak ada penjelasan yang efektif (menetapkan‘am yang terjadi pada keumumannya).
Metode istiqra’ naqish berselisih dalam adanya prasangka atau keraguan (zdonni) dan menghadirkan suatu bagian tertentu (juz’iyah). Adapun zhonni dan juz’iyah menurut metode istiqra’ itu lebih kuat zhonni.
Dalam hal ini ada dua pendapat:
1.      Setuju atau membenarkan perkataan di atas
2.      Pendapat Al Hashil, Al Baidhawi dan Al Hindi, dan sebagian yang lain.
Sebagaimana yang mereka katakan: “ Melakukan sholat witir ketika berada diatas kendaraan atau menaiki binatang tunggangannya itu menunjukkan bukan sholat yang wajib.Sedangkan menunaikan sholat lima waktu belum pernah kita dapati Rosululloh melakukan hal ini (keadaan menaiki kuda atau hewan tunggangan).”
Dari bukti wajibnya beramal dengan zhonni adalah sebagaimana di dalam hadist shohih Ummu Salamah:
إنما أنابشر, وإنكم تختصمون إلي ولعل بعضكم ألحن بحجته من بعض, فأحسن أنه صدق فأقضي له بذلك فمن قضيت له بحق مسلم, فإنما هي قطعة من النار, فاياخذها أو ليتركها.
Ketahuilah bahwa isthidlal  dengan juz’i’ala kulli disebut dengan istiqra’, sedangkan apabila dengan kulli ‘ala juz’i maka disebut dengan qiyas, atau dengan juz i ‘ala juz i maka disebut tamstil, apabila dengan kulli ‘ala kulli maka disebut qiyas atau tamstil.[9]
Sebaimana contohnya, buaya makan dengan menggunakan gigi geraham atas ketika mengunyah makanan, maka contoh ini menyelisihi semua binatang yang makan dengan gigi geraham bawah.

B.     Pandangan Ulama Mengenai Istiqra’

Istiqra’ merupakan dalil yang diperselisihkan. Pendapat atau dalil dalam istiqra’ tam dapat dijadikan hujjah, sedangkan dalam istiqra’ naqish ada beberapa pendapat. Mereka berselisih apakah menghadirkan zhonni atau bersifat juz’iyah saja.
Mengenai hal ini, ulama berbeda pendapat:
1.      Pendapat mayoritas ulama ushul, imam Baidhawi, mayoritas ulama syafi’i, Al Hindi, Imam Syathibi serta beberapa ulama Hanabilah. Mereka mengatakan bahwa istiqra’ naqish adalah dalil zhonni dalam menentukan hukum kulli tanpa harus ada menyelisihi dalil-dalil yang lain dan dalam menentukan hukum dari objek permasalahan.
Pendapat yang mengatakan istiqra’ naqish adalah dalil zhonni adalah jika kita      menghasilkan dalil yang sama di dalam mayoritas dari bagian suatu permasalahan maka kemungkinan bagian yang tersisa dan belum dipelajari hukumnya juga sama, karena menghubungkan sesuatu yang sendiri atau sedikit dengan sesuatu yang terjadi pada umumnya. Selain itu dikhawatirkan adanya perselisihan baik sudah diteliti maupun tidak diteliti. 
Istiqra’ naqish tidak dianggap sebagi dalil qath’i karna hukum kulli tidak didukung oleh semua bagian. Sehingga diperbolehkan jika objek permasalahan tidak menerapkan hukum kulli, maksudnya hukum dari objek permasalahan bertentangan dengan hukum kulli hasil istiqra’.
2.      Imam Fakhru Ar Razi mengatakan bahwa istiqra’ naqish bukanlah dalil yang qoth’i maupun dzonni sehingga tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum fiqih secara mandiri. Sebab hukum yang dihasilkan dari penelitian beberapa bagian saja dari hukum kulli akan menghasilkan pendapat yang belum matang dan tidak bisa diterapkan kedalam bagian yang belum diteliti, sehingga kesimpulan ini menyebabkan  terjadinya ketidakpastian hukum dari bagian yang belum diteliti sehingga memberi peluang akan terjadi pertentangan dalam menyangkut hukum yang dimaksud. 
Pernyataan ini dijawab dengan perkataan bahwasanya bagian-bagian yang tidak melalui proses istiqra’ itu sedikit dan jarang terjadi. Secara zhonni hukum yang belum diteliti sama dengan hukum yang telah diteliti.[10]  

C.    Metode Istiqra’

Kita telah mengetahui betapa pentingnya metode istiqra’ untuk mengetahui maqasid syar’iyah. Akan tetapi imam Syathibi tidak menuliskan metode ini dalam kitabnya, padahal ia merupakan ulama yang bersandar atau berdalil pada istiqra’. Imam Syathibi berkata: “Istiqra’ dijadikan sebagai sandaran bagi kita dai sebagian syari’at yang diletakan sebagai maslahat seorang hamba.”
Sudah jelas bahwa Imam Syathibi menjadikan istiqra’ am sebagai sandaran atau dalil di dalam menetapkan maqashid secara kekhususannya.
Perbedaan maqashid dengan menggunakan metode istiqra’ dan metode yang lain:
1.      Maqashid dengan istiqra’ merupakan maqashid kubro dan umum bagi asy syari’ah al islamiyah. Sedangkan metode yang lain pada keumumanya menggunakan maqoshid yang bersifat juz’iyah dan berkaitan dengan hukum.
2.      Salah satu keistimewaan maqashid istiqra’ ia qoth’i (pasti). Sebagimana disebutkan Imam Syathibi didalam muqodimah kitab al Muwafiqot, bahwa ushul fiqih haruslah bersifat qoth’i tidak boleh adanya zhonni (keraguan atau prasangka). Dalilnya adalah (الاستقراء المفيد للقطعى), karna pada umumnya syari’at tidak bersandar pada satu dalil saja, akan tetapi bersandar kepada beberapa macam dalil.
Sedangkan yang menetapkankan dengan metode lain, biasanya berhenti pada zhonni   dan kecenderungan saja. Dan merupakan perkara maqashid yang diambil dari dhohirnya amr dan nahi saja.
Metode Istiqra’ dikuatkan dengan dua macam:
1.      Istiqra’ merupakan hukum-hukum  dan illah (sebab dari sesuatu) yang diketahui.
2.      Istiqra’ merupakan dalil ahkam yang memiliki tujuan dan makna yang satu.[11]
                           





BAB III
PENUTUP

Alhamdulillah, akhirnya selesai juga makalah yang penulis buat. Berbagai rintangan telah diterjang dengan berbagai cara. Memang bukan hal yang mudah bagi penulis untuk memahami dan menuliskan penjelasan yang tertera pada makalah ini, oleh karna itu penulis sangat membutuhkan kritikan dan saran yang membangun dari pembaca, sebagaimana yang telah disebutkan oleh penulis sebelumnya. Penulis juga menginginkan adanya kritikan terutama didalam pembahasan atau materi ini, karna penulis sadari kurangnya kemampuan penulis.

Kesimpulan
Sebagaimana pemahaman penulis, istiqra’ merupakan suatu bagian dari maqashid syar’iyah yang metode penerapannya menggunakan adanya penelitian atau pemahaman yang mendetail tanpa terkecuali di dalam suatu permasalahan.
Istiqra’ terbagi menjadi dua yang bersifat tam dan naqish. Istiqra’ tam di dalam meneliti bersifat keseluruhan, sedangkan istiqra’ naqish adalah penelitian yang bersifat merinci dan tidak sempurna.
Ulama berbeda pendapat di dalam menggunakan metode ini, ada yang menyatakan dapat dijadikan hujjah dan ada pula yang menyatakan tidak dapat dijadikan sandaran (dalil).
Salah satu metode yang digunakan dalam metode istiqra’ adalah ia merupakan dalil yang qoth’i, berbeda halnya dengan metode yang lain, kebanyakan dari mereka menggunakan dalil secara zhonni dan kecenderungan saja.Wallahu A’lam bi Showab....





DAFTAR PUSTAKA 
1)      Ahmad bin Muhammad bin Ali, Al Misbahul Al Munir, pent. Darul Ma’arif.
2)      Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia, pent. Pustaka Progressif.
3)      Badruddin bin Muhammad, Al bahru Al Mukhith , pent. Darul Kutubi, juz 8.
4)      Dr. Muhammad Abu Al ‘Athi Muhammad, Al Maqoshid Asy Syar’iyah Wa Astaruha Fii Al fiqh Al Islami, pent. Darul Hadist, juz 01.
5)      Taqiyuddin Abu Al Baqo’ Al Fatwahi, Syarah Al Kawkabu Al Munir, pent. Sunnah Al Mahmudah, juz 1.
6)      https://ahmadmusliminblog.wordpress.com/2016/08/16/metode-istiqra/#_ftnref6

7)      https://didifaizin.wordpress.com/2014/02/26/syarat-menjadi-mufti/
8)      https://melatinanilalang.wordpress.com/2010/03/16/pemberdayaan-istiqra%E2%80%99-dalam-inferensi-hukum-fikih/#_ftnref17





[1] https://didifaizin.wordpress.com/2014/02/26/syarat-menjadi-mufti/
[2] Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawwir Arab-Indonesia, pent. Pustaka Progressif, hal 1101
[3] Ahmad Warson Munawwir................,hal 1102
[4] Ahmad bin Muhammad bin Ali, Al Misbahul Al Munir, pent. Darul Ma’arif, hal 502
[5] https://ahmadmusliminblog.wordpress.com/2016/08/16/metode-istiqra/#_ftnref6
[6] Taqiyuddin abu al baqo’ al fatwahi, Syarah Al Kawkabu Al Munir, pent. Sunnah Al Mahmudah, juz 1, hal 4-5
[7] Badruddin bin Muhammad, Al Bahru Al Mukhith , pent. Darul Kutubi, juz 8, hal 7
[8] Taqiyuddin.................
[9] Taqiyuddin.............
[10] https://melatinanilalang.wordpress.com/2010/03/16/pemberdayaan-istiqra%E2%80%99-dalam-inferensi-hukum-fikih/#_ftnref17
[11] Dr. Muhammad Abu Al ‘Athi Muhammad, Al Maqoshid Asy Syar’iyah Wa Astaruha Fii Al fiqh Al Islami, pent. Darul Hadist, juz 01, hal 56-58

Tidak ada komentar:

Kawan..., silahkan tinggalkan pesan...

Nama

Email *

Pesan *