Selasa, 20 Februari 2018

Perlukah Wanita Haid Mengqodo’ Puasa dan Sholatnya yang ia tinggalkan???




Diwajibkannya mengqodho’ puasa bagi wanita haid, namun ia tidak dibebani untuk mengqodho’ sholat selama ia tingggalkan. Hal ini sebagai bentuk kesempurnaan syari’at dan penjagaan dalam syari’at untuk suatu suatu maslahat bagi seorang mukalif.
Adapun wanita haid didalam syari’at islam tidak dibebani untuk melaksanakan ibadah. Dalam persoalan ibadah sholat, wanita haid memiliki cukup waktu dengan adanya hari ia suci dan hari ia ketika haid. Terdapat pula maslahat baginya di hari ia suci untuk tidak mengqodho’ sholat yang ia tinggalkan, karna terulangnya hari-hari yang dilalui. Berbeda halnya dengan puasa, ia tidak terulang-ulang, ia hanya diwajibkan pada satu bulan dalam satu tahun, yakni pada bulan yng mulia, bulan romadhan. Walaupun pada saat haid gugur tanggungannya, namun tidak hilang tanggungannya pada saat ia suci. Hal ini menunjukkan suatu maslahat baginya. Ia diwajibkan mengqodho’ puasa selama hari yang ia tinggalkan di masa sucinya. Hal ini dilakukan seorang hamba kepada Robbnya agar seorang hamba dapat merasakan kebaikan dari berpuasa dan menyempurnakan syari’at Allah.[1] Waallahu’alam.(*himma)


[1]   Imam Syamsudin Abi Abdillah Muhammad bin Abi Bakar, I’lamul Muwaqi’in, pent. Darul Fikri, jilid 1, hal 284.

Tidak ada komentar:

Kawan..., silahkan tinggalkan pesan...

Nama

Email *

Pesan *