Jumat, 06 April 2018

Hak Menuntut Ilmu




 

Ketika Allah menciptakan manusia, manusia dalam keadaan tidak mengetahui sesuatu ketika manusia dilahirkan dari perut ibu. Oleh sebab itu Allah mewajibkan kepada hamba-Nya untuk menuntut ilmu, terutama ilmu diin. Tidak menyukupkan diri dalam menuntut ilmu, kita diharuskan rakus dan bersungguh-sungguh di dalamnya.
Rasulullah bersabda,“Barangsiapa yang dikekendaki Allah baik, Dia akan memahamkannya ilmu agama.”[1] Ibnu Hajar menjelaskan arti konotasi hadist ini adalah barangsiapa yang tidak dipahamkan  pada ilmu agama oleh Allah, tidak mempelajari kaidah-kaidah islam dan semua permasalahan furu’ yang berkaitan dengannya, berarti ia telah dijauhkan dari kebaikan.
Ada beberapa ilmu khusus yang harus dipelajari setiap muslim, seperti ilmu tentang Robb, tauhid, ibadah, hukum-hukum agama dan ilmu lainnya yng tidak ada alasan bagi laki-laki maupun perempuan untuk tidak mengetahui.
     Ibnu Hazm berkata, “Wajib bagi semua wanita untuk mendalami permasalahan agama, khususnya yang berkenaan dengan wanita, sebagaimana yang diwajibkan bagi laki-laki. Muslimah yang kaya diwajibkan mengetahui hukum-hukum zakat, diwajibkan pula bagi perempuan memahami hukum thoharah, sholat, puasa, serta mengetahui makanan, minuman dan pakaian dari segi kehalalanya.”
    Hendaknya bagi seseorang yang diberi kemudahan untuk mempelajari ilmu agama mereka mempelajari ilmu dengan sungguh-sungguh, karna tidak semua orang mampu didalam memuntut ilmu, mungkin disebabkan faktor biaya, beban keluarga yang harus ditanggungnya dan lain sebagainya. Jangan lupa bagi penuntut ilmu untuk menyampaikan ilmunya. Karna kosongnya orang-orang awam dari ilmu agama dan untuk menambah wawasan orang lain.
    Jika niat sudah baik, sesuatu yang dibutuhkan masyarakat sudah dipahami, segala urusan diletakkan pada tempatnya, dan kurikulum belajar-mengajar telah disesuaikan, maka umat ini akan berjalan di atas jalan yang teratur dan seimbang, tidak fokus pada satu sisi, namun mengabaikan sisi yang lain.[2]

Beramalah karna ALLAH....,

*Himma99


[1] HR. Bukhori: (71)

[2] DR. ALI BIN SA’ID AL-GHAMIDI, Fikih Muslimah

Tidak ada komentar:

Kawan..., silahkan tinggalkan pesan...

Nama

Email *

Pesan *