Kamis, 21 Februari 2019

Hukum Menangisi Mayat



Segala puja dan syukur hanya milik Allah semata, tidak ada sekutu bagi-Nya, Robb semesta alam yang telah memberikan banyak nikmat kepada hamba-Nya, diantaranya nikmat akal sehat, nikmat kesehatan dan berbagai kenikmatan lain yang tidak terhitung lagi jumlahnya.
Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada tauladan kita Nabi Muhammad Shalallahu’Alaihi wa Salam yang telah menuntun dan mengajarkan kepada umatnya suatu risalah yang suci.
Mengingat bahwa kematian dapat menimpa manusia, kapan pun dan dimana pun. Tidak ada manusia yang mengetahui kapan dia meninggal. Ini semua adalah kehendak Allah dan Allah Yang Maha Mengetahui perkara yang ghaib.
Ditinggal meninggal kerabat terdekat kita, terkang membuat kita sedih, menangis, merasa kehilangan dan sejenisnya. Berbagi hal terkadang kita lakukan dan ucapkan, baik dengan kesadaran diri sendiri ataupun tanpa sadar.
Melihat kejadian ini yang terkadang sebagian orang melakukannya secara berlebihan hingga menangis dan meratapi mayat, menampar pipi, menyobek pakaian, berteriak-teriak, berkata-kata dengan maksud tidak menerima kejadian yang dialaminya dan lain sebagainya. Penulis tertarik dengan bagaimanakah hukum menagisi mayat.

A.    Pengertian

Menangis dalam bahasa arab adalah بَكَى- يَبْكِى- بُكَى- بُكَاءً adalah keinginan mengeluarkan air mata yang diiringi keluarnya suara.[1]
Sedangkan pengertian menangis dalam KBBI adalah melahirkan perasaan sedih (kecewa, menyesal dan sebaginya) dengan mencucurkan air mata serta mengeluarkan suara (tersedu-sedu, menjerit-jerit).
Dalam KBBI mayat berarti badan atau tubuh yang sudah mati.

B.     Hukum Menangisi Mayat Menurut 4 Madzhab
Ulama sepakat bolehnya menangisi mayat sebelum dan sesudah pemakaman, asalkan tanpa berteriak-terik, menyobek baju, meratap dan menampar pipi.
Sebagaimana yang diriwayatkan oleh Jabir, bahwa Rasululah bersabda:
يَا إِبْرَاهِيْمُ, إِنَّا لاَ نُغْنِى مِنَ اللهِ شَيْئًا
“Ibrahim...! Terasa cepat Allah mengambilmu,” lalu air mata beliau mengalir. Lantas Abdullah bin ‘Auf bertanya, “Rasulullah, apakah Anda menangis? bukankah Anda telah melarang untuk menangis?”
Rasulullah menjawab,
لاَ, وَلَكِنْ نَهَيْتُ عَنِ النُّوْحِ
“Tidak, yang aku larang itu adalah ratapan yang berlebihan.”
Terdapat pula hadist yang diriwayatkan oleh Abdulloh bin Umar, yang berbunyi:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بن عُمَرَ رضي الله عنهما قال: اشْتَكَى سَعْدُ بن عُبَادَةَ شَكْوَى لَهُ فَأَتَى رَسُوْلُ اللهِ صلّى الله عليه وسلم يَعُودُهُ مَعَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بن عَوْفٍ وَسَعْدِ بن أَبِى وَقَّاصٍ وَعَبْدِ الله بن مَسْعُوْدٍ, فَلَّمَا دَخَلَ عَلَيْهِ وَجَدَهُ فِى غَشِيَّةٍ فَقَالَ: أَقَدْ قَضَى؟, قَلُوا: لاَ, يَا رَسُوْلَ اللهِ, فَبَكَى رَسُوءلُ اللهِ صلّى الله عليه وسلم, فَلَّمَا رَأَى القَوْمُ بُكَاءَ رَسُوْلِ اللهِ اللهِ صلّى الله عليه وسلم, بَكُوا, فَقَالَ: أَلاَ تَسْمَعُوْنَ؟ إِنَّ اللهَ لاَ يُعَذِّبُ بِدَمْعِ العَيْنِ, وَلاَ بِحُزْنِ القَلْبِ, وَلَكِنْ يُعَذِّبُ بِهَذَا- وَأَشَارَ إِلَى لِسَانِهِ – أَوْ يَرْحَمُ. (أَخْرَجَهُ البُخِارِى, وَمُسْلِمٌ, وَالنَّوَوِي)
Diriwatkan dari Abdullah bin Umar Radhillahu’Anhuma, dia berkata, “Sa’ad bin Ubadah pernah menderita suatu penyakit. Nabi Shalallahu’Alaihi wa Salam datang menjenguknya bersama Abdurrahman bin Auf, Sa’ad bin Abi Waaqqash serta Abdullah bin Mas’ud Radhillahu’Anhum. Ketika beliau masuk Sa’ad sudah dikerumuni keluarganya, beliau lalu bertanya, “Apakah ia sudah tiada?” Mereka menjawab, “Belum, wahai Rasulullah.” Maka beliau menangis dan ketika orang-orang melihat Nabi menangis, mereka pun menangis. Beliau bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak menyiksa karena kesedihan hati, tetapi Allah hanya akan menyiksa karena ini, (beliau menunjuk ke arah lidahnya) atau Allah akan mengampuninya.” (Bukhori 1304, Muslim 924, An Nawawi 6/523-524)[2]

Diharamkan menyebut kebaikan-kebaikan mayat secara berlebih-lebihan, meratap, meronta dengan memukul dada atau kepala, merobek pakaian dan semisalnya.[3]
Akan tetapi madzhab Hanafiyah berbeda pendapat terhadap hukum meratapi mayat, tidak mengapa meratapi mayat dengan syair atau yang lainnya. Akan tetapi, hukumnya makruh apabila berlebihan dalam memujinya, apalagi berada di samping mayat.[4]
Akan penulis paparkan pendapat madzhab Syafi’iyah mengenai hukum menangisi mayat.
Dalam Madzhab Syafi’iyah, membolehkan bagi seseorang yang ditinggal mati mayit untuk menangisi mayat.
Berkaitan tentang menangisi sebelum kematiannya, Anas Radhiyallahu’anhu meriwayatkan bahwa, “Kami menemui Rasulullah dan Ibrahim anak laki-laki Rasulullah dalam keadaan sekarat maka kedua mata Rasulullah meneteskan air mata, yaitu mengalir air matanya.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Adapun menangisi setelah kematiannya, Anas Radhiyallahu’anhu meriwayatkan, “Kami menyaksikan penguburan anak perempuan Rasulullah. Kami melihat kedua mata beliau mengalirkan air mata dan beliau duduk di atas kuburan.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairah disebutkan bahwa Nabi mengunjungi kuburan ibu beliau, lalu beliau menangis dan membuat orang-orang beliau ikut menangis.(HR. Abu Daud, Nasa’i, Ahmad dan Malik)
Perbuatan yang lebih utama dalam hal ini adalah tidak menangisi setelah kepergian mayit. Bahkan sebagian ulama berpendapat makruh, sebab Nabi bersabda:

إِذَا وَجَبَتْ فَلاَ تَبْكِيَنَّ بَاكِيَةً
“Apabila kematiannya telah terjadi, janganlah ada wanita yang menangis.”
Dalam madzhab Syafi’iyah, mengharamkan bagi seseorang untuk meratapi jenazah dan ada hukuman bagi orang yang meratapi mayat. Maksudnya meratapi adalah  mengeraskan ratapan suaranya, merobek saku atau pakaiannya, memukul dada atau pipi, mengacak- ngacak rambut, berdo’a dengan kecelakaan dan semisalnya.
Rasulullah bersabda:
“Seseorang yang meratapi jenazah apabila tidak bertaubat sebelum kematiannya, maka ia dibangkitkan pada Hari Kiamat dengan baju dari ter dan gamis dari kudis.” (HR. Muslim).
Disebutkan dalam hadist shahih, “Sunggguh jenazah akan disiksa dengan tangisan keluarga atas kematinnya.” (HR. Bukhori dan Muslim).
Dalam hadist ini dapat kita pahami bahwa, apabila si mayat berwasiat kepada keluarganya agar menangisi dan meratapi dirinya setelah kematiannya, maka mayat tersebut disiksa. Namun, apabila si mayat tidak berwasiat dan keluarganya menangisi serta  meratapinya, maka si mayat tidak disiksa. Insya Allah. Wallahu a’lam.[5]


Kesimpulan

Mengenai hukum menangisi mayat, tidak ada ikhitilaf diantara imam madzhabil al arba’ah, mereka berpendapat bahwa bolehnya menangisi mayat. Asalkan tidak berlebihan dan tidak sampai meratapi bahkan berteriak-teriak sambil menyobek pakaian, menampar wajah dan berkata yang menunjukkan tidak ketidakterimanya dengan keadaan yang dialaminya.
Ulama menghukumi haram bagi orang yang meratapi mayat. Akan tetapi madzhab Hanafiyah berbeda pendapat terhadap hukum meratapi mayat, tidak mengapa meratapi mayat dengan syair atau yang lainnya. Akan tetapi, hukumnya makruh apabila berlebihan dalam memujinya, apalagi berada di samping mayat.


Daftar Pusaka

Husaini, -al, Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad, “Kifayatul Akhyar”, pent.Al Qowam
Mundziri, -al, Al Hafidz Dzaqiyuddin Abdul Adzhim bin Abdul Qawi, Ringkasan Shahih Muslim. “Kitab Jenazah”, no.hadist 462, (Surakarta: Insan Kamil, 2012)
Muqori,-al, Syaikh Imam al ‘Alamah Abu al Abas Ahmad bin Muhammad bin Ali al Fiyimiyu, “ Al Mishbah al Munir fii Ghoribi as Syarh al Kabir”
Zuhaili, -az, Wahbah , “Fiqih Islam Wa  Adillatuhu”, pent. Darul Fikr, jilid.2



[1] Syaikh Imam Al ‘Alamah Abu Al Abas Ahmad bin Muhammad bin Ali Al Fiyimiyu Al Muqori, “Al Mishbah al Munir fii Ghoribi as Syarh al Kabir”, hlm. 36.
[2] Al Hafidz Dzaqiyuddin Abdul Adzhim bin Abdul Qawi Al Mundziri, Ringkasan Shahih Muslim. “Kitab Jenazah”, no.hadist 462, (Surakarta: Insan Kamil, 2012), hlm. 236
[3] Wahbah AzZuhaili , “Fiqih Islam Wa  Adillatuhu”, pent. Darul Fikr, jilid.2, hlm, 604-606
[4] Ibid, hlm, 605
[5] Imam Taqiyuddin Abubakar bin Muhammad Al Husaini, “Kifayatul Akhyar”, pent.Al Qowam, hlm 429-432

Senin, 18 Februari 2019

Akhirnya Ku Mampu Tuk Melaluinya


Satu per satu tugas kuliah terlewatkan...
Hari ini baru ku lalui perjalanan yang cukup panjang nan menguras otak...
Perjalanan yang harus di tempuh dengan sungguh-sungguh,

Akhirnya Ujian Tengah Semester telah ku lalui...
Ya...., Ada banyak rasa di dalamnya...
Bagiku cukup memberi kesan...

Dan kini beralih lagi dengan tugas-tugas baru yang siap menanti... 

Bismillah...
Kita pasti bisa...
Kita melangkah bersama...

#Terus berusaha..
#Terus bersemangat dalam menuntut ilmu...
#Semoga Allah mempermudah langkah kita dalam menuntut ilmu... 
#Hiema99
#AlMutt_RoidatulAfkary26
#Mahira_KifahuShidqiya12


Selasa, 12 Februari 2019

Diam...

Diam membisu tanpa kata
Tapi, hati sedang tak tertata
Hati sedang terluka
Yang lagi-lagi keluarlah air mata
Hati terasa hancur berkeping-keping

Perempuan... ya.. perempuan.. 
Memang selalu mengedepankan perasaan dibandingkan akal...
Dan jika terlanjur terluka susah tuk mengobati...
Susah tuk move on...

by:Hiema


Kamis, 07 Februari 2019

Iddah Bagi Perempuan yang Mengajukan Khulu’




Pendapat ulama berbeda mengenai iddah bagi perempuan yang mengajukan khulu’, diantaranya:


1.      Iddahnya sama seperti iddah perempuan yang tertalak (tiga quru’)


Pendapat ini menurut jumhur, kalangan madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali.


Dalil yang mereka gunakan adalah:

a.       Khulu’ adalah talak, maka wanita yang mengajukan khulu’ masuk dalam cangkupan keumuman firman Allah,

“Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’.” (Q.S. Al Baqarah: 228)

b.      Khulu’ adalah penceraian setelah persenggamaan, sehingga iddahnya sama seperti perceraian lainnya (tiga quru’).

c.       Hadist yang diriwayatkan dari Nafi’ dari Ibnu Umar, ia berkata, “Iddahnya (wanita yang mengajukan cerai) sama dengan iddah wanita tertalak.”


2.      Iddahnya satu kali haid


Ini adalah pendapat Utsman bin Affan, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Ahmad dalam satu riwayat, Ishaq, Mudzir serta pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.

Dalil yang mereka gunakan adalah:

a.       Hadist Ar Rubayyi binti Mu’awwidz, tuturnya: “Aku menggugat cerai suamiku, kemudian aku datang menghadap Utsman dan bertanya kepadanya, “Apakah saya harus menjalani iddah?” Ia menjawab, “Tidak ada keawjiban iddah atas kamu kecuali kamu baru menikah (melakukan hubungan intim dengannya). Tinggallah sementara waktu (bersamanya) sampai kamu menjalani haid satu kali.” Utsman menambahkan, “Dalam hal ini aku mengikuti keputusan Rasulullah terhadap Maryam Al Mughaliyah yang menjadi istri Tsabit bin Qais bin Syammas, lalu ia menggungatnya cerai.”

b.      Ia diperkuatkan dengan hadist Ibnu Abbas, bahwa istri Tsabit bin Qais menggungat cerai, lalu Nabi Muhammad Shallallahu’Alaihi Wa Salam menetapkan iddahnya selama satu kali haid.

c.       Diriwatkan dari Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz bahwa Tsabit bin Qais bin Syammas memukuli istrinya hingga melukai tangannya. Ia bernama Jamilah binti Abdulloh bin Ubay. Saudara laki-laki Jamilah pun datang mengadu kepada Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wa Salam (mendapat laporan tersebut), Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wa Salam segera mengutus orang untuk memanggil Tsabit (agar menghadap) dan bersabda kepadanya,

“Ambillah apa yang dia berikan kepadamu dan menyingkirlah dari jalannya.”

Ia menjawab, “Baik.” Rasulullah Shallallahu’Alaihi Wa Salam pun memerintahkannya untuk menunggu satu kali haid, lalu kembali kepada keluarga (orang tua).”

d.      Disebutkan pula dalam kisah Ar Rubayyi’ binti Mu’awwidz diatas, bahwa Utsman menfatwakan kepadanya untuk menjalani masa iddah sekali haid dan fatwa ini diamini oleh Ibnu Umar.

e.       Pendapat yang menyatakan bahwa iddah satu kali haid bagi perempuan yang mengajukan khulu’ merupakan tuntutan kaidah-kaidah syari’at, sebab iddah tiga qiru’ bagi perempuan yang tertalak digariskan agar masa rujuk berlangsung lama, sehingga suami bisa pikir-pikir dan bisa merujuknya kembali dalam masa iddah. Adapun jika sudah tidak ada lagi kesempatan rujuk kepadanya, maka tujuan dari diberlakukannya iddah adalah sekedar membuktikan kesucian rahimnya dari kehamilan. Dan hal ini cukup dibuktikan dengan satu kali haid sebagai bentuk istibra’. Mereka mengatakan, hal ini menurut kami tidak batal dengan tertalak tiga, sebab pintu talak menjadikan hukum iddah di dalamnya sama saja, baik ba’in maupun roj’i.


     Pendapat Yang Rojih:


   Pendapat yang rojih adalah pendapat yang kedua, yang menyatakan bahwa iddah bagi perempuan yang mengajukan khulu’ adalah satu kali haid. Karena banyaknya dalil yang mendukung pendapat mereka, dari hadist-hadist marfu’ hingga perkataan dan atsar sahabat. Wallahu a’lam.[1]








[1] Abu Malik Kamal bin As Sayyid Salim, “Shahih Fiqih Sunnah”, pent. Pustaka Azzam (Anggota IKAPI DKI Jakarta), jilid 03.

Senin, 04 Februari 2019

Berpura-pura...


Terkadang kita memang perlu berpura-pura...
Tuk menegarkan hati nan perasaan

Kita perlu berpura-pura bahagia dikala hati tersakiti...

Kita perlu berpura-pura bahagia dan tersenyum ketika seambruk masalah menimpa kita...

Kita perlu berpura-pura tegar ketika diri ini terasa rapuh, hancur dan kan berputus asa...

Kita perlu memendam ego diri kita untuk menjaga perasaan orang lain

Kita perlu berpura-pura tak acuh ketika ada perkataan dan perbuatan yang sebenarnya membuat kita jatuh...

Kita perlu berpura-pura lugu dan polos untuk mengalahkan ego dalam diri...

Kita perlu berpura-pura lugu dan polos untuk menampakan dan mengetahui sifat dan sikap seseorang sebenarnya...

Karna tak setiap orang dapat berlaku baik dan sopan kepada orang lain

Mungkin saja dia hanya berlaku baik dan sopan kepada orang yang lebih baik dari dirinya atau yang memiliki derajat sama dengan dirinya...

Mungkin saja dia hanya bisa menghargai orang yang terlihat hebat tapi tak bisa menghargai orang yang nampak rendah dari dirinya

Mungkin saja dia hanya mau menerima nasehat dan pendapat orang yang lebih baik dan hebat dari dirinya, tapi tak mampu melakukannya kepada orang yang lebih rendah dari dirinya

Terkadang kita juga perlu berpura-pura semangat hanya demi mengejar cita-cita yang tinggi nan mulia, walau sebenarnya diri kita merasa lelah...

Dan kita juga perlu berpura-pura cuek kepada orang yang kita memendam rasa pada dirinya ataupun sebaliknya, demi menjaga syari'at Allah...

Karna kita tak ingin melanggar apa yang telah Allah perintahkan

Kita perlu berpura-pura untuk kebaikan dan dalam kebaikan...

Kita perlu berpura-pura untuk menjaga perasaan sahabat kita...

by: Hiema



Kawan..., silahkan tinggalkan pesan...

Nama

Email *

Pesan *